Kejaksaan, kata Adies, memang punya tugas pengawasan. Apalagi jika ada yang melenceng dari UUD 45 dan Pancasila. "Selama tidak melenceng daripada itu kan tentunya tidak masalah," katanya kepada wartawan, Jumat (30/11).
from Merdeka.com https://ift.tt/2BJeHS9
via gqrds
Post Top Ad
Jumat, 30 November 2018
Golkar Sebut Penganut Kepercayaan Tak Perlu Khawatir Aplikasi PAKEM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar