Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik.from Merdeka.com https://ift.tt/2ChTJK1
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar