IBC, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan bertindak tegas bagi perusahaan pertambangan yang tidak bayar uang jasa atau royalti, tidak tangung-tanggung total tunggakan royalti tersebut mencapai Rp 200 miliar. Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, untuk menangani persoalan tunggakan pembayaran royalti perusahaan tambang tersebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Kejakasaan tinggi (Kejati) Sultra. “Masih ada...
from Indonesia Berita https://ift.tt/2KWeej0
via gqrds
Post Top Ad
Rabu, 21 Agustus 2019
Ali Mazi ke KPK, Perusahaan Tambang Tunggak Royalti 200 Miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar