Minggu, 30 September 2018

Bawaslu akan kaji pembagian sepeda Jokowi di masa kampanye

Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

from Merdeka.com https://ift.tt/2y0BXrW
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar