Selasa, 25 September 2018

Bawaslu ingatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dilarang kampanye

Jika kegiatan kampanye misalnya dilakukan di lembaga pendidikan atau pondok pesantren milik yang bersangkutan, Afifuddin, mengatakan pihaknya melihat apakah ada unsur mengajak memilih salah satu calon atau pemaparan visi misi pasangan calon dalam kegiatan tersebut. Jika unsur kampanye terpenuhi, maka akan ditindak.

from Merdeka.com https://ift.tt/2pAeNof
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar