Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang. Dia menjelaskan caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.from Merdeka.com https://ift.tt/2OTAmLy
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar