Sanksi bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Abhan mengatakan kalau hanya administratif, hanya diberikan mekanisme pelanggaran administratif. Kalau deliknya masuk ranah pidana, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan bertindak.from Merdeka.com https://ift.tt/2DXZuQq
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar