Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Larangan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.from Merdeka.com https://ift.tt/2QPgt93
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar