Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Abhan pada sidang sengketa ajudikasi Pemilu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10) malam.from Merdeka.com https://ift.tt/2pN5H7R
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar