Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hasil audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa putusan MK setara dengan Undang-undang. Menurut Wahyu pesan tersebut sangat jelas disampaikan oleh pihak MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.from Merdeka.com https://ift.tt/2DRTZSj
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar