Selasa, 27 November 2018

Dana Bantuan Parpol di DKI Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 10,6 Miliar

Untuk mewujudkan kenaikkan tersebut, Kesbangpol akan mengajukan kenaikan dana bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

from Merdeka.com https://ift.tt/2rfZzpz
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar