Apabila pengidap gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter yang bekerjasama dengan KPU, maka mereka masih memiliki hak pilih dengan didampingi petugas sesuai ketentuan KPU.from Merdeka.com https://ift.tt/2Bt4Qjv
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Apabila pengidap gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter yang bekerjasama dengan KPU, maka mereka masih memiliki hak pilih dengan didampingi petugas sesuai ketentuan KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar