Rabu, 21 November 2018

Protes Gangguan Jiwa Masuk DPT, Kubu Prabowo Disarankan Ubah UU Pemilu

Protes Gangguan Jiwa Masuk DPT, Kubu Prabowo Disarankan Ubah UU Pemilu. Arsul menjelaskan hak pilih diatur sebagai hak konstitusional warga negara dalam UU Pemilu. Namun, tak ada batasan yang jelas seperti diatur KPU.

from Merdeka.com https://ift.tt/2zkZRzL
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar