Jumat, 21 Desember 2018

Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Tolak Syarat Minta Maaf di Sidang Paripurna DPD

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotannya di DPD RI. Pemberhentian sementara ini dikeluarkan BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin.

from Merdeka.com http://bit.ly/2T17K4L
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar