Jumat, 28 Desember 2018

KPU Ingatkan Yusril Tak Boleh Bertugas Sebagai Pengacara Jika Berstatus Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara jika maju di Pileg. Hasyim mengatakan aturan itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.

from Merdeka.com http://bit.ly/2Ss7Hzc
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar