Rabu, 30 Januari 2019

Ini 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019

Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

from Merdeka.com http://bit.ly/2GffAEV
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar