Minggu, 10 Maret 2019

Bawaslu Bangka Tengah Temukan Dua Pelanggaran Kampanye Calon DPD

Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik.

from Merdeka.com https://ift.tt/2ChTJK1
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar