Raka Sandi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada tentang dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya membahas dalam rapat pleno dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Bali, Polda Bali, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.from Merdeka.com https://ift.tt/2CgW0Fe
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar