Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umar Husni menilai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terlalu banyak memiliki pasal. Padahal, ada beberapa hal yang sebenarnya tidak perlu dimasukan dalam Undang-Undang tersebut.from Merdeka.com http://bit.ly/2vRq3jm
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar