Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
from Merdeka.com https://ift.tt/2y0BXrW
via gqrds
Post Top Ad
Minggu, 30 September 2018
Bawaslu akan kaji pembagian sepeda Jokowi di masa kampanye
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar