
Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
from Merdeka.com https://ift.tt/2y0BXrW
via
gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar