
Menteri dan kepala daerah diwajibkan mengajukan cuti. KPU hanya menunggu dan tidak menagih surat cuti dari menteri dan kepala daerah. Sanksi tegas bakal diberikan bila menteri ataupun kepala daerah tidak mengajukan cuti ketika kampanye, kecuali hari libur.
from Merdeka.com https://ift.tt/2OiIbgJ
via
gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar