Tim Jokowi sebut kunjungan Ma'ruf ke pesantren silaturahmi bukan kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidik.from Merdeka.com https://ift.tt/2xF8nZB
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar