Bawaslu) RI memutuskan tidak menemukan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO. OSO menilai, aturan KPU yang melarang pengurus parpol nyaleg lewat DPD langgar administrasi.from Merdeka.com https://ift.tt/2zTjvTW
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar