Didakwa terima suap Wali Kota Kendari dituntut 8 tahun penjara & cabut hak politik - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Rabu, 03 Oktober 2018

Didakwa terima suap Wali Kota Kendari dituntut 8 tahun penjara & cabut hak politik

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dituntut delapan tahun pidana penjara serta dicabut hak politiknya. Keduanya dianggap menerima Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

from Merdeka.com https://ift.tt/2Oy4Upl
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad