Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dituntut delapan tahun pidana penjara serta dicabut hak politiknya. Keduanya dianggap menerima Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.from Merdeka.com https://ift.tt/2Oy4Upl
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar