DPD usul tugas dan fungsi MK ditinjau ulang. Surat itu ditembuskan ke Presiden RI, MPR, DPR, MA, MK, BPK dan Komisi Yudisial. Nono mengklaim permintaan itu bukanlah keinginan dari DPD saja, tetapi juga dari DPR dan MPR.
from Merdeka.com https://ift.tt/2RqHakB
via gqrds
Post Top Ad
Rabu, 31 Oktober 2018
DPD usul tugas dan wewenang MK ditinjau ulang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar