Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan videotron berisi kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar peraturan administrasi pemilu.from Merdeka.com https://ift.tt/2RcP0OE
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan videotron berisi kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar peraturan administrasi pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar