Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di sejumlah tempat terlarang, termasuk pelanggaran administrasi. Bawaslu DKI juga memerintahkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghentikan videotron tersebut.from Merdeka.com https://ift.tt/2qf61fD
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar