"Tapi kami jelaskan penghentian kampanye itu maknanya bukan berarti tahapan kampanye dihentikan. Karena tentu saja jadwal tahapan dan program itu berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan kampanye sudah diatur, mulai 23 September 2018 sampai 13 april 2018," lanjutnya.
from Merdeka.com https://ift.tt/2P1UM53
via gqrds
Post Top Ad
Senin, 01 Oktober 2018
KPU dukung penundaan kampanye di daerah bencana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar