Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019.from Merdeka.com https://ift.tt/2qfnBAa
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar