Khoirul menyebut, pelanggaran yang dilakukan sudah sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye nomor 24/XI/YAN 2.2 / 2018 / RES DEMAK yang diterima Bawaslu Demak. Adapun dalam acara partai Golkar menggelar pertemuan terbatas di Hotel Amantis Sabtu (3/11).from Merdeka.com https://ift.tt/2PctOvU
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar