Sebanyak 11 kepala daerah di Provinsi Riau dinilai melanggar peraturan tentang pemerintah daerah oleh Badan Pengawas Pemilu Riau. Karena itu, Bawaslu mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri agar mereka diberi sanksi.from Merdeka.com https://ift.tt/2zu42s7
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar