Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker 'branding' hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.from Merdeka.com https://ift.tt/2yYQINe
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar