Caleg dilarang tempel stiker di angkutan umum - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Jumat, 09 November 2018

Caleg dilarang tempel stiker di angkutan umum

Sesuai PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker 'branding' hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.

from Merdeka.com https://ift.tt/2yYQINe
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad