Untuk mewujudkan kenaikkan tersebut, Kesbangpol akan mengajukan kenaikan dana bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.from Merdeka.com https://ift.tt/2rfZzpz
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar