Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra masih berstatus sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan oleh Kemenkum HAM. Meskipun saat ini, Yusril sudah resmi menjadi penasihat hukum Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.from Merdeka.com https://ift.tt/2RCZIya
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar