Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo menyatakan sikap KPU untuk menolak tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat politis. Alasannya ada surat persetujuan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut ke Mendagri nomor: 143/)Y.03.01-SD/82prov/XI/2018 tertanggal 5 November 2018.from Merdeka.com https://ift.tt/2PQNm8C
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar