Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
from Merdeka.com https://ift.tt/2QtnZtE
via gqrds
Post Top Ad
Kamis, 29 November 2018
Home
Merdeka.com
music
Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter
Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar