Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 29 November 2018

Mencoblos di 2019, Pemilih Gangguan Jiwa Harus Sertakan Surat Rekomendasi Dokter

Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.

from Merdeka.com https://ift.tt/2QtnZtE
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad