
Sebanyak 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah memiliki hak partisipasi dalam kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. Namun, syaratnya jika sudah mendapat rekomendasi dari dokter klinik dan panti rehabilitasi setempat.
from Merdeka.com https://ift.tt/2QtnZtE
via
gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar