Ada dua laporan yang masuk terkait hal ini. Menariknya, dalam pengusutan kasus itu, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan Jaksa serta polisi. Gakkumdu menyimpulkan bahwa iklan di koran Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Tapi, tak ada payung hukum untuk memberikan sanksi.from Merdeka.com https://ift.tt/2Pbqdhs
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar