Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan pengurus partai menjadi caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menindaklanjuti permohonan uji materi dari OSO beberapa waktu lalu.from Merdeka.com https://ift.tt/2yKaYC1
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar