Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi. Heri terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Fisipol.from Merdeka.com http://bit.ly/2VgDntd
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar