Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara jika maju di Pileg. Hasyim mengatakan aturan itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.from Merdeka.com http://bit.ly/2Ss7Hzc
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar