Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, jika ditelisik putusan MA itu sesuai dengan putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.from Merdeka.com http://bit.ly/2SrkXUz
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar