PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Sabtu, 29 Desember 2018

PK Djan Faridz Ditolak, Humphrey Sebut Bukti Konflik PPP Harus Diselesaikan Internal

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengatakan, jika ditelisik putusan MA itu sesuai dengan putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Yang mana dalam pertimbangannya majelis hakim saat itu menganggap mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta.

from Merdeka.com http://bit.ly/2SrkXUz
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad