Selain wilayah bencana, KPU juga wajib memberi perhatian lebih terhadap tempat-tempat terkonsentrasi pemilih potensi menggunakan hak pilih dengan menggunakan ketersidaan Surat Pindah Memilih (A5) yang mencukupi.from Merdeka.com http://bit.ly/2Sxd67S
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar