Habiburokhman pun menjelaskan, banding di dalam hukum pidana itu hanya diberi waktu selama tujuh hari. Oleh karena itu, besok dirinya akan mengajukan banding atas putusan yang menimpa kader Partai Gerindra tersebut.from Merdeka.com http://bit.ly/2COrPVA
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar