Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.from Merdeka.com http://bit.ly/2GffAEV
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar