Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin pertama yang perlu dibahas yaitu, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. KPK menilai hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.from Merdeka.com http://bit.ly/2AueFfR
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar