Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait wacana aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg. Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.from Merdeka.com http://bit.ly/2Wrlyb6
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar