Sigit mengungkapkan, tantangan yang dihadapi KPU juga semakin besar. Misalnya, KPU harus mempersiapkan teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019, dalam hal ini regulasi-regulasi turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) pasca-UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.from Merdeka.com http://bit.ly/2TvuOci
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar