Pembebasan Ba'asyir, dia mengungkapkan, berlandaskan preseden hukum Undang-Undang Pemasyarakatan yang jelas. Disebutkan, bilamana napi sakit yang membahayakan, dikhawatirkan merenggut jiwa, lebih baik dibebaskan dan dibantarkan karena harus berobat.from Merdeka.com http://bit.ly/2AR9t64
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar