KPU dilaporkan lantaran tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Niaga yang memutuskan KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke daftar calon tetap anggota DPD.from Merdeka.com http://bit.ly/2RXNoxn
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar