Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.from Merdeka.com http://bit.ly/2FTj0hd
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar