Tunggu Putusan Inkracht, KPU Belum Coret Pencalegan Ahmad Dhani - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Senin, 28 Januari 2019

Tunggu Putusan Inkracht, KPU Belum Coret Pencalegan Ahmad Dhani

Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

from Merdeka.com http://bit.ly/2FTj0hd
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad